Gisel Laporkan Penyebar Video Syur, Pelaku Terancam Hukuman. . .
Gisella Anastasya telah resmi melaporkan pemilik akun penyebar video syur yang pelakunya dianggap menyerupai dirinya ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Pada laporan Gisel, pelaku dapat dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
?Pasalnya tadi yang pertama penyebaran video bermuatan asusila dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi,? jelas kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin usai membuat laporan, Jumat (25/10/2019).
Baca Juga: Mulai dari Dugem Sampai Video Syur, Ini 4 Kontroversi Gisel
Rentetan pasal yang dipakai, pemilik akun yang menyebarluaskan konten tersebut terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara. Sebelumnya diberitakan, publik dibuat heboh dengan kemunculan video syur yang menampilkan adegan mesum wanita berwajah oriental. Salah seorang pengguna WhatsApp lantas memposting hasil screenshot video tersebut dengan menyebut Gisel sebagai pelaku perbuatan mesum.
Gisel yang tak terima dengan aksi pelaku lantas melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Mewakili Gisel, Sandy Arifin selaku kuasa hukum menilai langkah hukum yang diambil kliennya bisa memberikan pelajaran berharga bagi para pengguna media sosial.
Khususnya dalam hal penyebaran konten berupa gambar atau video, dimana sebelumnya Sandy Arifin juga sudah pernah menangani perkara serupa.
?Kasus seperti ini bukan kasus sembarangan. Karena ada beberapa juga yang sudah mengikuti proses persidangan. Seharusnya ini menjadi pelajaran buat para orang-orang yang sudah pernah mengalami dan kita laporkan,? tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: