Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ogah Hadir Fisik, Gisel Minta Diperiksa Online Saja

Ogah Hadir Fisik, Gisel Minta Diperiksa Online Saja Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi selama 4,5 jam atas video asusila yang mirip dirinya. | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebar video mesum artis Gisella Anastasia dengan terdakwa PP dan MN, Selasa (16/3/2021). Dalam persidangan, Gisel pun meminta saat diperiksa sebagai saksi nanti dilakukan secara online saja.

Hal itu disampaikan oleh pengacara terdakwa PP, Roberto Sihotang saat menghadiri persidangan kliennya itu. Dia pun menerima informasi itu saat persidangan digelar hingga akhirnya ditunda pada pekan depan.

"Tadi informasinya si Gisel sudah bersurat ke Pengadilan maupun Kejaksaan, dia minta sidangnya itu online. Kalau saya meminta dia hadir di sini, karena kalau dia tak hadir lalu kita dengar keterangannya, bisa saja ada orang di belakang mengatur dia bicara," ujar Roberto pada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Sementara itu, pengacara terdakwa MN, Andreas NS menerangkan, dia tak mempersoalkan apakah Gisel bakal hadir secara virtual ataukah langsung nanti. Hanya saja pemeriksaan Gisel mungkin bakal digelar pasca dua saksi dari polisi selesai diperiksa. Selain Gisel, ada juga sejumlah nama lainnya yang disebut menjadi saksi, termasuk Nobu.

"Cuma bagaimana nanti Jaksa dalam membuktikan surat dakwaannya, belum tentu semua saksi juga dihadirkan. Kalau pun dihadirkan pasti tujuannya juga untuk membuktikan unsur-unsur dalam surat dakwaannya terhadap klien kami," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: