Terbongkar! Ini Tersangka Prostitusi Online yang Libatkan Vanessa Angel dan Figur Publik Lainnya
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Jawa Timur, menetapkan J (51) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi karena berperan sebagai mucikari.
Adapun PA (23), eks finalis Putri Pariwisata Indonesia, yang diamankan saat melayani kencan seksual di kamar sebuah hotel di Kota Batu berstatus saksi. Ia dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan satu kali 24 jam.
"Sementara si J yang pasti (tersangka), (dikenai) Pasal 296 dan 506 KUHP, menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan itu prostitusi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gideon Arif Setiawan, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2019.?
Baca Juga: Babak Baru Prostitusi Online, Libatkan Finalis Putri Pariwisata?
Baca Juga: Eks Finalis Putri Pariwisata Ini Dibayar Belasan Jeti Buat 'Kencan'
J diduga kuat tergabung dalam jaringan bisnis esek-esek daring kelas atas dan lintas provinsi. Karena itu penyidik melakukan pengembangan dalam kasus itu.
"Di Jakarta tim juga masih bergerak, kemudian pengembangannya. Nanti kita lihat besok. Dari tempat di Jakarta yang sudah kita lakukan penggeledahan, kita hanya dapatkan handphone-nya, yang bersangkutan (jaringan J) lari," ujar Gideon.?
J turut diamankan saat polisi melakukan penggerebekan di kamar sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat malam, 25 Oktober 2019. J disangka menjadi muncikari yang mengantarkan eks finalis Putri Pariwisata Indonesia, PA, dari Jakarta ke hotel yang disepakati. Di dalam kamar PA diamankan bersama laki-laki hidung belang, YW, usai berhubungan badan.
PA meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan karena pemberitaan terkait kasus tersebut. Dia mengakui pernah mengikuti ajang kontes Putri Pariwisata Indonesia, namun bukan pemenang.
Ia membantah pernah ikut ajang Putri Indonesia, seperti diberitakan media. "Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar buat saya," katanya.?
Kasus tersebut menambah daftar panjang kasus serupa yang ditangani Polda Jatim beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis.
Selain empat muncikari, kasus itu menyebabkan pesinetron Vanessa Angel jadi pesakitan. Ia kini bebas setelah menjalani masa hukuman lima bulan.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: