Bukan Semua Lembaga, Larangan Cadar dan Celana Cingkrang Hanya untuk ASN Kemenag
Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan rencana untuk melarang penggunaan celana cingkrang dan cadar di instansi pemerintah. Namun, rencana tersebut ternyata hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Polemik Cadar dan Celana Cingkrang, Respon PBNU Bikin Adem. . .
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid. "Bahwa imbauan juga peringatan oleh bapak menteri agama, dalam konteks pembinaan ASN yang ada di lingkungan Kemenag," ujar Zainut di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu (3/11/2019).
Baca Juga: Kebijakan Aturan Cadar dan Celana Cingkrang Jadi Kontroversi, Menag: Saya Tak Melarang!
Saat disinggung kapan rekomendasi itu akan diterapkan, Zainut enggan menjelasakannya. Menurutnya, sebelum diterapkan, Kemenag akan melakukan evaluasi.
"Kami masih terus melakukan evaluasi, kami akan menyerap dari berbagai aspirasi," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar
Tag Terkait: