Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ditanya Soal Perppu, Yasonna Ngeles

        Ditanya Soal Perppu, Yasonna Ngeles Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan, mereka akan menganalisis Undang-Undang Nomor 19/2019 mengenai Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

        Baca Juga: Ditanya Soal Perppu KPK, Menkumham Yasonna Ngibrit, Eh Salah Naik Mobil

        "Kita lihat, kita analisis dulu," ujar dia, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.

        Ia mengatakan UU KPK hasil revisi itu kini telah berlaku. Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap berlakunya undang-undang hasil perubahan komisi antirasuah itu.

        Ia menyatakan pihaknya akan terus menganalisis dan mempelajari Undang-undang yang menjadi polemik di tengah masyarakat itu. "Itu dalam pelajaran, tenang saja," kata dia.

        Terkait keputusan Presiden Joko Widodo yang belum akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) perppu terkait UU Nomor 19/2019 mengenai Perubahan UU KPK, Yasonna mengaku tidak memilki hak untuk berkomentar.

        Menurut dia adanya kritikan dari masyarakat terkait belum diterbitkannya perppu KPK, dapat ditanyakan langsung kepada Menteri Koordinator terkait, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

        "Kalau soal itu tanyakan saja ke Pak Menko-lah," ucap dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: