Musisi yang juga Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, menerima potongan hukuman penjara terkait kasus ujaran kebencian di Surabaya.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam membenarkan, dalam hal ini, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberi keringan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian vlog idiot.
Ia menyebutkan Dhani diberi keringanan hukuman pidana dari 1 tahun penjara seperti vonis Pengadilan Negeri Surabaya, menjadi pidana 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
"Betul, jadi 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," ucapnya kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Baca Juga: Jadi Istri Konglomerat, Nia Ramadhani Juga Punya Bisnis Sendiri
Baca Juga: Setelah Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Rindu Sang Suami Ahmad Dhani
Namun, meski demikain, ia belum mengetahui ihwal keringanan terhadap Dhani. Sebeb, ia mengaku tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan tersebut.
"Kami belum tau pasti karena salinan putusan, belum kami dapatkan," tukasnya.
Sebelumnya, dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY, keringanan hukuman itu diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: