Badan usaha milik negara (BUMN) PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan menjamin santunan bagi korban kecelakaan Tol Kanci-Brebes, Jawa Tengah yang terjadi siang tadi, Senin (11/11/2019), pukul 12.00 WIB.
Kecelakaan Bus Sinar Jaya tepatnya di Tol Kanci?Pejagan kilometer 246 tersebut telah mengakibatkan 29 orang korban mengalami luka-luka. Korban dirawat di RS Bhakti Asih Brebes berjumlah 19 orang, di RSUD Brebes sejumlah lima orang, dan RS Mutiara Brebes berjumlah lima orang.
Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut melalui siaran pers yang diterima redaksi Warta Ekonomi di Jakarta.
Baca Juga: Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp1,96 Triliun Hingga Kuartal III
"Bagi seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat,," terang Budi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan maksimum Rp20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan ambulans maksimum Rp500 ribu untuk masing-masing korban luka.
Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung dari Kepolisian dan pihak terkait untuk proses pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RS Bhakti Asih, RSUD Brebes, dan RS Mutiara Brebes.
Budi menambahkan, "Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian dan rumah sakit agar proses penjaminan korban dapat berjalan dengan cepat dan tepat serta aktif melakukan monitoring perkembangan kondisi korban."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: