Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada indikasi yang membuktikan jika pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq Shihab.
Menurut dia, pencekalan berdasarkan hukum Indonesia maksimal dilakukan selama 6 bulan Namun, berdasarkan pengakuan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dirinya telah bermasalah untuk kembali ke Tanah Air sekitar satu setengah tahun yang lalu.
"Jadi begini ya sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah indonesia mencekal Habib Rizieq," ucapnya di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Baca Juga: Ditanya Soal Kepulangan Rizieq, Prabowo Jawab...
Baca Juga: Puan Minta Mahfud Lebih Akrab dengan Habib Rizieq
Sambungnya, "Karena menurut hukum Indonesia orang dicekal maksimal enam bulan, dia ngakunya sudah satu setengah tahun dicekal. Berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia," tambah dia.
Karena itu, ia pun meminta Habib Rizieq untuk mempertanyakan masalahnya pencekalan tersebut kepada pemerintah Arab Saudi.
"Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi kenapa dia dicekal, kita tidak tahu. Kalau ada bukti Indonesia yang mencekal bilang ke saya, nanti saya selesaikan," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil