Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuasa Hukum Grab: Konsumen Harusnya Mengerti Hak dan Kewajibannya

        Kuasa Hukum Grab: Konsumen Harusnya Mengerti Hak dan Kewajibannya Kredit Foto: TechCrunch
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Proses gugatan konsumen Grab bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak kepada perusahaan aplikasi transportasi online tersebut memasuki babak baru. Dalam? persidangan kemarin (11/11/2019), kuasa hukum PT Grab Teknologi Indonesia (Grab), Raja Mada Silalahi, menggugat balik (rekonvensi) Zico terkait tantangan Jugglenaut Challenge pada aplikasi Grab.

        Zico digugat balik atas perbuatan melawan hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Grab. Menurut Raja Silalahi, dari total 13 ribu lebih peserta Jugglenaut Challenge, sebanyak 259 peserta telah berhasil lolos verifikasi sebagai pemenang dan berhak mendapatkan hadiah saldo OVO. Namun, ada satu peserta yaitu Zico yang mengaku bermasalah. Padahal, Grab telah menyelesaikan kewajibannya dengan memberikan hadiah kepada semua peserta termasuk Zico.

        Baca Juga: Bayar Grab Bisa Pakai Dompet Digital Selain OVO, Begini Caranya!

        "Zico juga telah menggunakan dan menikmati hadiah saldo OVO tersebut," ujar Raja Mada.

        Grab, lanjut Raja Mada, saat ini berpegang pada prinsip fairness. Perusahaan telah berusaha agar konsumen mendapatkan haknya dan juga berharap konsumen mengerti hak dan kewajibannya. Dengan demikian, akan terjadi hubungan timbal-balik yang positif.

        Raja Mada melanjutkan, Zico dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan cara penyelesaian sengketa sebagaimana disepakati dalam perjanjian ketika mengikuti permainan tantangan itu. Zico seharusnya mengirimkan surat teguran dan jika teguran itu tidak dipenuhi maka ia wajib mengajukan perkara tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

        "Bukan mengajukan gugatan perdata," tegas Raja Mada.

        Dalam berita sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Zico bukan sekadar meminta kompensasi atas kerugian material dan nonmaterial, tetapi juga berupa pembayaran sejumlah uang dan permintaan maaf. Zico yang didampingi pengacara David Tobing juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika RI mencabut izin yang berhubungan dengan status Grab sebagai penyedia platform melalui sistem elektronik. Menkominfo juga turut menjadi tergugat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: