Tim Densus 88 Mabes Polri bersama Polda Sumatera Utara telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka terkait dengan kasus bom bunuh diri di Markas Komando Polres Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Teroris di Pasuruan
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa, mengatakan sebelumnya jumlah tersangka kasus bom bunuh diri sebanyak 26 orang.
Namun, menurut dia, ada penambahan 4 orang lagi tersangka yang terlibat dalam bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, tanpa bersedia merinci inisial mereka.
Keempat tersangka baru itu, ditangkap Tim Densus 88, Senin malam (18/11) di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Jadi, sampai Selasa (19/11) sekira pukul 14.30 WIB, total tersangka sudah 30 orang," ujar Tatan.
Ia mengatakan, dalam penangkapan tersangka itu belum diketahui barang bukti karena ditangani Tim Densus 88 Mabes Polri.
"Kemungkinan jumlah tersangka, bisa saja akan bertambah karena Tim Densus 88 bekerja sama dengan Polda Sumut terus melakukan pengembangan," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat