Saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius sempat mendapatkan pertanyaan soal kasus Imam Besar FPI Habib Rizieq dari salah satu anggota Komisi III.
Suhardi pun menegaskan, bahwa kasus yang melilit Habib Rizieq adalah bagian dari ke Imigrasian dan bukanlah permasalahan terorisme.
Baca Juga: Mahfud MD Tantang Habib Rizieq Tunjukkan Surat Pencekalan Kepadanya
?BNPT memandang kasus status Habib Rizieq ini bahwa kasusnya bukan merupakan bagian dari keimigrasian dan bukan kasus terorisme,? ujar Suhardi dalam ruang rapat Komisi III DPR, Kamis (21/11/2019).
Oleh karenanya, lanjut Suhadir, karena kasus Habib Rizieq dianggapnya bukanlah kasus terorisme, Suhardi menyatakan kasus itu tidak berada di bawah kewenangannya.
"Jadi bukan kewenangan BNPT untuk menanggapi masalah tersebut," tegas dia.
Baca Juga: Sohibul Iman sampai HNW Ngotot Minta Pemerintah Pulangkan Habib Rizieq
Sekadar diketahui, Rizieq Shihab baru-baru ini menunjukkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi yang membuatnya belum bisa pulang ke Indonesia hingga sekarang dalam akun Youtube FrontTV.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar