Radian, pengamat pertanian dari Universitas Tangjungpura (Untan), menyebutkan setidaknya ada sisi negatif yang timbul dari alih fungsi lahan pertanian.
Kerugian pertama, alih fungsi lahan pertanian akan membuat kesejahteraan petani menurun. Hal itu disebabkan berubahnya lahan pertanian yang telah dikelolanya. Lanjutnya, hal itu juga bisa menyebabkan bergesernya?lapangan kerja dari sektor pertanian ke non-pertanian. Jika tenaga kerja sebelumnya (petani) tidak mampu diserap semua, itu akan menambah angka pengangguran.
Baca Juga: Demi Kedaulatan Pangan, Syahrul Jamin Tak Akan Biarkan Alih Fungsi Lahan
Sisi negatif kedua, alif fungsi bisa mengurangi ketersediaan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat Indonesia untuk konsumsinya.
"Dampak negatif terakhir adalah terhadap lingkungan dan potensi dari lahan itu sendiri. Investor yang mengalihkan fungsi lahan pertanian dapat saja salah perhitungan sehingga menambah jumlah lahan tidur," ungkap Radian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Terkait demi kepentingan pembangunan pertanian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan sebab bertentangan dengan aturan hukum.
Syahrul Yasin Limpo meminta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.
Diketahui, sesuai regulasi telah terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dijelaskan mengenai pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh beralih fungsi ke kepentingan apapun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Puri Mei Setyaningrum