Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Kembali Turunkan GWM Cegah Bank Rebutan DPK

        BI Kembali Turunkan GWM Cegah Bank Rebutan DPK Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps sehingga masing-masing menjadi 5,5% dan 4,0%, dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0%. Keputusan ini berlaku efektif pada 2 Januari 2020.

        Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan bahwa kebijakan ini ditempuh guna menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam meningkatkan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

        Baca Juga: BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5%

        Perry membantah bila penurunan GWM ini karena likuiditas perbankan saat ini sedang seret seiring terbatasnya pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK). Menurutnya, likuiditas perbankan masih mencukupi, tetapi sebarannya tidak merata ke semua kelompok bank.

        Catatan BI, likuiditas bank masih cukup baik tercermin pada rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang besar yakni 19,43% pada September 2019, tidak jauh berbeda dari kondisi Agustus 2019 sebesar 19,47%.

        "Kita lihat memang secara agregat atau keseluruhan jumlah likuiditas cukup, cuma masalahnya distribusi likuiditas antara kelompok bank itu tidak merata," kata Perry di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

        Sebaran yang tidak merata ini, lanjut Perry, terjadi karena sejumlah kelompok bank bersaing memperebutkan DPK di tengah melambatnya pertumbuhan DPK. Pada September 2019 DPK tercatat sebesar 7,47% (yoy), menurun dibandingkan dengan pertumbuhan Agustus 2019 sebesar 7,62% (yoy).

        "Sejumlah kelompok bank termasuk kelompok bank BUKU II, BUKU III, dan BUKU I memang mengalami kekurangan dana karena persaingan DPK. DPK tumbuh 8%, dalam persaingan ini sejumlah bank memang kurang bisa menarik bagian porsi dari DPK itu," jelas Perry.

        Alhasil, dengan penurunan GWM ini, Perry meyakini pasokan likuiditas akan bertambah kepada seluruh bank secara menyeluruh dan merata.

        Sebelumnya, pada Juni 2019 BI juga menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 50 basis poin (bps) untuk bank konvensional dan bank syariah maupun unit usaha syariah sehingga masing-masing GWM menjadi 6% untuk bank konvensional dan 4,5% untuk bank syariah atau unit usaha syariah dengan GWM rata-rata tetap 3%. Putusan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: