Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah yang tertangkap menggunakan narkoba terancam dipecat dari institusi Polri.
Menurutnya, keputusan terhadap Benny bakal diambil jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Namun, ia mengatakan dalam kasus Benny, mekanismenya lebih dulu diproses secara pidana baru nantinya diproses secara etik.
"Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, dua beban, pertama (diproses) pidana dulu, kemudian ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," katanya kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Jadi Tersangka Narkoba
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Berapa Harta Kekayaan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah?
Lanjutnya, ia mengatakan saat ini Benny telah menjalani proses hukum atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dia lakukan.?
"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu," tutur Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono membenarkan bahwa Benny dicopot dari jabatannya selaku Kapolsek Kebayoran Baru.
Ia mengatakan pencopotan terhadap Benny itu dilakukan lantaran yang bersangkutan terlibat dalam kasus narkoba.
"Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot," kata Gatot, Kamis (21/11).?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil