Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dompet Dhuafa Ajak Philip Sekuritas Indonesia dan Panin Sekuritas Luncurkan Wakaf Saham

        Dompet Dhuafa Ajak Philip Sekuritas Indonesia dan Panin Sekuritas Luncurkan Wakaf Saham Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pasar modal syariah kian melebarkan sayapnya. Dengan tujuan membantu sesama dan berbuat kebaikan, wakaf saham pun hadir menjadi salah satu produk yang cukup diminati oleh masyarakat.?

        Bobby P Manullang, GM Wakaf Dompet Dhuafa, mengatakan bahwa mekanisme yang ditawarkan wakaf saham ini adalah investor melakukan transaksi wakaf saham dengan perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas kemudian mentransfer saham ke rekening efek nazir untuk dikelola. Sementara, saham yang boleh diwakafkan untuk wakaf saham ini adalah saham syariah.?

        Baca Juga: CIMB Niaga Syariah Incar Pembiayaan Rp34,5 Triliun

        Dompet Dhuafa akan mengelola secara mandiri saham yang diterima sesuai rekomendasi dari perusahaan sekuritas. Jika nantinya jumlah saham sudah banyak dan perlu pengelolaan secara profesional, Dompet Dhuafa baru akan menggunakan jasa management investasi.

        Peluncuran wakaf saham, Jumat (22/11/2019), dihadiri oleh Hasan Fauzi, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Indra Christanto selaku Presdir Panin Sekuritas, Arifin Purwakananta sebagai Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Thessalonica Winarto sebagai Direktur Philip Sekuritas Indonesia, serta Ust. Izzudin Abdulmanaf, Lc, MA sebagai Dewan Pengawas Syariah Dompet Dhuafa. Selain itu, Dompet Dhuafa juga menggandeng Philip Sekuritas Indonesia dan Panin Sekuritas sebagai dua sekuritas yang sudah terjamin terdaftar sebagai perusahaan Anggota Bursa Shariah Online Trading System (AB SOTS) yakni sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

        "Peluncuran Wakaf Saham oleh Philip Sekuritas Indonesia dan Panin Sekuritas bekerja sama dengan Dompet Dhuafa ini memiliki peran penting untuk memajukan ekonomi syariah Indonesia. Selain itu, wakaf saham dapat juga menjadi pilihan alternatif untuk investor bisa berbagi melalui instrumen saham," terang Bobby P Manullang.?

        Bobby menambahkan, saham syariah (yang akan diwakafkan) disetor atau diserahkan ke lembaga pengelola investasi. Sementara, keuntungannya berasal dari pengelolaan saham syariah oleh pengelola investasi akan disetor ke lembaga pengelola wakaf. Pemanfaatan wakaf saham yang akan digunakan adalah hasil dividen atau pembagian laba dari pemegang saham.

        Hasan Fauzi, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, mengatakan, dengan peluncuran wakaf saham, pasar modal syariah tentu menjadi pasar modal yang tidak hanya menyediakan sarana untuk investasi di dunia saja, tetapi juga menyediakan sarana untuk amal jariyah dalam bekal ke akhirat nanti. Potensi untuk pasar modal syariah ditambah juga dengan potensi wakaf produktif Indonesia sangat besar dan mudah.

        "Ini langkah kita untuk pasar modal kita. Sumber wakaf yang potensial berdasarkan data kami 18 november 2019 jumlah saham syariah telah meningkat sebesar 76% sejak 2011, dari semula 237 saham menjadi 419 saham syariah atau berdominasi 63% yang tercatat di BEI. Sekali lagi, kami mengucapakan selamat kepada Panin Sekuritas, Philip Sekuritas Indonesia atas peluncuran pelayanan wakaf saham hari ini," ucap Hasan Fauzi.?

        Menurutnya, masyarakat masih banyak yang berpaham bahwa wakaf hanya masjid, makam, dan madrasah. Kini, wakaf bisa melalui saham. Ke depan Dompet Dhuafa bersama Sekuritas akan gencar menyosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya dan manfaat dari wakaf saham. Diharapkan dengan kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dalam perkembangan perwakafan di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: