Zakat Fitrah Dongkrak Ekonomi Masyarakat Bawah, Dompet Dhuafa Ajak Bayar Tepat Waktu
Kredit Foto: Kemensos
Lembaga amil zakat Dompet Dhuafa menilai zakat fitrah selama Ramadan menjadi instrumen penting dalam mendorong distribusi ekonomi berbasis solidaritas sosial, sekaligus memastikan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri.
Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika Ahmad Juwaini mengatakan zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap keseimbangan sosial dan konsumsi masyarakat pada periode Lebaran.
“Zakat fitrah memiliki makna yang sangat dalam. Selain menyempurnakan ibadah puasa, zakat ini juga berfungsi menyucikan jiwa dari berbagai kekurangan selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan,” ujar Ahmad.
Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah berperan sebagai mekanisme distribusi kekayaan dari kelompok mampu kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga daya beli kelompok penerima (mustahik) dapat meningkat, terutama untuk kebutuhan pangan saat Idulfitri.
Menurutnya, fungsi sosial zakat fitrah tersebut memperkuat perputaran ekonomi di tingkat bawah, sekaligus menjaga stabilitas sosial selama momentum hari besar keagamaan.
“Melalui zakat fitrah, umat Islam belajar untuk peduli dan berbagi. Ini bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga bentuk solidaritas sosial agar saudara-saudara kita yang kurang mampu dapat ikut merasakan kebahagiaan di hari kemenangan,” kata Ahmad.
Dalam praktiknya, zakat fitrah didistribusikan dalam bentuk bahan pokok atau setara nilai uang yang langsung menyasar kelompok rentan, sehingga memiliki dampak langsung terhadap konsumsi rumah tangga.
Selain aspek sosial, zakat fitrah juga memiliki dimensi ekonomi mikro melalui peningkatan aktivitas distribusi dan penyerapan bahan pangan menjelang Lebaran.
Ahmad menambahkan bahwa zakat fitrah juga berfungsi sebagai penyempurna ibadah Ramadan sekaligus sarana membersihkan harta.
“Zakat fitrah menjadi penutup yang menyempurnakan ibadah Ramadan. Melalui zakat, kita membersihkan diri dari hal-hal yang mungkin mengurangi nilai puasa sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Baca Juga: Di Momentum Nuzulul Qur’an, Jamkrindo Syariah Salurkan Zakat Perusahaan Rp1,09 Miliar
Baca Juga: Prabowo Serahkan Zakat Fitrah dan Maal di Istana Negara, Diikuti Wapres Gibran dan Para Menteri
Baca Juga: Jelang Lebaran, Istana Gelar Sidang Kabinet dan Pembayaran Zakat Menteri
Ia mengingatkan bahwa zakat fitrah memiliki batas waktu pembayaran sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyaluran setelah salat Id tidak lagi dikategorikan sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Seiring perkembangan teknologi, penyaluran zakat kini didukung layanan digital yang mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban secara cepat dan efisien.
Dompet Dhuafa menilai digitalisasi tersebut berpotensi meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam berzakat, sekaligus mempercepat distribusi dana kepada penerima manfaat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: