PKL di Kota Tua Tewas Tertabrak, Pengemudi Toyota Land Cruiser Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi telah menahan pengemudi mobil Toyota Land Cruiser yang menabrak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pintu Besar, Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, hingga meninggal dunia. Pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernopol B 778 AF juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
"Sopir mobil sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak pascakejadian," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Baca Juga: Suporter Indonesia Dipersekusi di Malaysia, Fadli Zon: Berita Itu Belum Tentu Benar, Jangan. . . .
Pengemudi bernama Arif Siswanto, kata dia, sempat terluka akibat kejadian yang menabrak dua PKL satu meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka-luka. Namu, kata dia, luka-lukanya sopir tersebut tidak terlalu parah sehingga bisa langsung dilakukan penahanan.
Baca Juga: Tukang Ojek, Supir Angkot, dan PKL, Pasti Ngomel Jika Iuran BPJS Naik
"Iya sudah ditahan, dia dikenakan Pasal 310 junto Pasal 283 Undang-undang LLAJ karena menyebabkan korban kehilangan nyawa," katanya. (Baca juga: Pengendara Toyota Land Cruiser Tabrak PKL hingga Tewas di Kota Tua)
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi pada Kamis 21 November 2019 malam di Jalan Pintu Besar Utara kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat. Saat itu, mobil Toyota Land Cruiser menabrak trotoar dan dua PKL yang ada di lokasi. Satu orang PKL bernama M Mustofa pun tewas seketika. Sedangkan satu korban lainnya, Rupin luka berat dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: