Agar Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat, Pengamat Transportasi Sarankan Dua Hal Ini
Pengamat Transportasi KI Darmaningtyas menyarankan dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar mampu berkolaborasi untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, ada dua hal yang perlu dilakukan, pertama adalah adanya perubahan regulasi dalam hal akses jasa santunan dan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina.
"Yang perlu dilakukan, perlu perubahan regulasi dalam hal akses jasa santunan, jadi saya support. Pertamina sudah harus membuat aturan hanya kendaraan yang sudah bayar pajak yang boleh membeli BBM, harus ditegaskan itu. Kalau enggak, nanti masyarakat enggak bayar pajak," ujar Darmaningtyas dalam Media Gathering, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Jasa Raharja Sebut 60 Persen Provinsi Telah Hapus Bea Balik Nama
Darmaningtyas menyebut bahwa seharusnya nanti kendaraan bodong atau tidak membayar pajak atau tidak memiliki surat menyurat tidak bisa membeli BBM dan juga santunan ketika ia menderita kecelakaan.
"Kendaraan bodong tidak dilayani dalam pembelian BBM dan juga tidak diberikan santunan pada saat Lakalantas, jadi Pak Dirut harus berani menolak memberikan santunan kepada kendaraan bodong," ujarnya.
Lanjutnya, untuk dapat melaksanakan hal tersebut harus ada kesepahaman antara Pembina Samsat yang terdiri dari Direktur Jenderal Pembinaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Koorlantas Polri, dan Jasa Raharja.
"Lalu ada kesepahaman antara Pembina Samsat dengan stakeholder lain. Jadi, sudah harus sepaham di mana hanya kendaraan yang bayar pajak yang dilayani saat beli BBM. Lalu, sosialisasi dan komunikasi publik yang terus-menerus agar masyarakat paham konsekuensi memiliki kendaraan bermotor," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement