Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demokrat: Apapun Alasannya, Terpidana Koruptor Tak Layak Dapat Grasi

        Demokrat: Apapun Alasannya, Terpidana Koruptor Tak Layak Dapat Grasi Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan mantan Gubernur Riau Annas Maamun tidak pantas diberikan grasi atau pengurangan masa hukuman oleh Presiden Joko Widodo.

        "Apapun alasannya, terpidana koruptor tak layak dapat grasi," kata Ferdinand lewat Twitternya yang dikutip pada Rabu, 27 November 2019.

        Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman Annas Maamun dari satu tahun menjadi tujuh tahun penjara. Namun, untuk pemberian grasi seharusnya Presiden Jokowi terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan hukum dari MA. "Jadi, terkesan MA konflik sendiri. Siapa dalang kebijakan ini?" ujarnya.

        Seperti dilansir VIVAnews, Diketahui, melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G tahun 2019, Jokowi mengurangi masa hukuman Annas Maamun selama 1 tahun dari semula pidana penjara 7 tahun jadi 6 tahun. Dengan grasi ini, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.

        Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Annas atau bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Namun, Presiden memberikan grasi untuk Annas Maamun padahal MA telah memutuskan menambahkan hukumannya.

        KPK menjelaskan, pada perkaranya, Annas didakwa kumulatif yakni menerima suap US$166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut, terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare, di tiga Kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

        Kemudian Annas didakwa menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung, terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

        Serta menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar dari pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Group Surya Darmadi melalui Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, untuk kepentingan memasukan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

        Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, alasan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun karena atas dasar kemanusiaan.

        Annas sudah berusia 78 tahun dan sedang mengidap sejumlah penyakit sesuai keterangan dokter, seperti PPOK atau COPD akut, dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: