Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menyerahkan sebanyak 85 warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan kejahatan di Indonesia telah dilimpahkan kepada pihak Imigrasi.?
Ia mengatakan, para tersangka kejahatan ini tidak diproses hukum lantaran dalam kasus ini, pihak kepolisian sebatas melakukan penangkapan setelah ada permintaan dari pemerintah China melalui kedutaan besar mereka di Indonesia.
?Kami (hanya) menerima permohonan dari Kedubes China untuk membantu penangkapan kasus penipuan online ini. Di mana banyak yang jadi korban warga China,? terangnya usai melimpahkan 80 WN China ke pihak Imigrasi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).
Baca Juga: China Geram Trump Tanda Tangani UU HAM dan Demokrasi Hong Kong
Baca Juga: Penggrebekan di PIK, Polisi Tangkap WNA Tiongkok
Lanjutnya, ia mengatakan usai menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan selama hampir tiga bulan dan menemukan enam lokasi tempat mereka beroperasi melakukan tindak pidana penipuan.
Seperti, Griya Loka, BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon, dan Bandengan Tambora.
Dari hasil pemeriksaan, hanya ada 80 yang diduga terlibat penipuan online.
?Sesuai koordinasi kami dengan Divhubinter Polri dan juga Imigrasi, direncanakan 80 ini akan kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut,? ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari penangkapan itu 91 orang diamankan, enam orang diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, dari hasil pemeriksaan, WNI yang diamankan tidak terlibat langsung melakukan tindak pidana penipuan.
?Peran mereka hanya menyiapkan akomodasi seperti beli makanan, antar ke luar dan lain-lain,? tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: