
Menanggapi maraknya tenaga kerja asing yang tidak memenuhi syarat administratif, Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) AH Wakil Kamal angkat bicara.
Dirinya mengatakan jika individu pekerja asing maupun perusahaan yang mempekerjakan bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp500 Juta. Hal ini bisa diterapkan jika suatu perusahaan terbukti mempekerjakan warga negara asing yang dokumen administrasi nya tidak lengkap.
"Pasal 122 Undang Undang Keimigrasian jelas menyatakan kurungan lima tahun dan denda Rp500 juta bagi pemberi kerja dan individu pekerja yang tidak memiliki kelengkapan dokumen," ujarnya.
Lebih lanjut Kamal mengatakan, meski sudah ada aturannya, namun kenyataan di lapangan masih banyak tenaga kerja asing yang bermasalah yang masih bisa bekerja dengan leluasa. Ini menjadi tantangan dan harus ada political Will dari pemerintah untuk melakukan perbaikan.
Menurut Wakil Kamal, penegakan hukum yang efektif itu harus dimulai dari atasan. Jika atasannya sudah tidak komitmen, maka aparat penegak hukum di bawah juga akan mengikutinya.
“Dalam budaya kita di Indonesia ini, bawahan itu akan selalu mengikuti apa yang dilakukan atasannya,” ujar Wakil Kamal yang juga advokat ini.
Lebih jauh Wakil Kamal mengatakan, sistem pengawasan WNA saat ini harus terus diperkuat dan ditingkatkan sehingga para pengawas ini tidak kongkalikong dengan WNA yang berniat menyalahi aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Seperti diberitakan, warga negara Singapura berinisial TCL dilaporkan ke Kemenaker oleh pengacara Saleh Arifin Nasution, mewakili masyarakat, karena diduga tidak mengantongi izin ketenagakerjaan.
Padahal ia telah bekerja di tiga perusahaan besar di Indonesia sejak 2016. Pengawas tenaga kerja Disnaker DKI Jakarta dan Jawa Barat sudah melakukan investigasi dan pengumpulan dokumen terkait pengaduan ini. Tim pengawas sudah turun ke lapangan dan meminta dokumen ke 3 perusahaan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement