Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan meskipun FPI sudah meneken surat janji setia terhadap Pancasila, NKRI, dan tak lagi mau mengulangi perbuatan melawan hukum, perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI masih dikaji oleh pemerintah.?
"Kan lagi dikaji dan harus dilihat secara komprehensif," katanya kepada wartawan, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Kamis (28/11/2019).
Tambahnya, "Tentu bukan sekadar pernyataan, tapi benar enggak pernyataan itu, tentu harus didalami sehingga ketika mengambil keputusan sudah memikirkan semua aspeknya.? sambungnya.
Baca Juga: Soal FPI, PKS Minta Tito Tindaklanjuti Rekomendasi Kemenag
Baca Juga: Ada Surat Terbuka Buat Menag dan Jokowi Soal FPI, Merinding! Jokowi Dinilai Tak Becus Buat . . . .
Lanjutnya, Ma'ruf menegaskan pemerintah bukan menolak memberikan perpanjangan SKT pada FPI, tetapi harus ada pengkajian mendalam soal sikap ormas tersebut.
Diketahui, FPI mengaku merasa dipersulit dalam hal perpanjangan SKT karena masih dicap bermasalah oleh pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil