Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        HUT Korpri, Begini Komitmen Taspen

        HUT Korpri, Begini Komitmen Taspen Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hari ulang tahun Korpri ke-48 tahun ini mengangkat tema 'Berkarya, Melayani dan Menyatukan Bangsa'. Tema itu mengandung makna Korpri sebagai satu-satunya wadah bagi pegawai negeri Republik Indonesia yang selalu berupaya dan terus meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.

        Direktur SDM, TI dan Kepatuhan Taspen M Jufri yang hadir dalam peringatan HUT Korpri ke-48 menyatakan bahwa Taspen selalu bersinergi dengan Korpri untuk terus memberikan peningkatan layanan dan kesejahteraan bagi para ASN di seluruh Indonesia.

        Taspen selalu memberikan layanan dan inovasi terbaiknya bagi peserta, baik ASN, pejabat negara, dan non-ASN di seluruh Indonesia.

        Baca Juga: Perkuat Sektor Syariah, Taspen Bentuk Unit Investasi

        "Inovasi terbaru Taspen, di antaranya aplikasi Taspen Mobile 2.0, aplikasi Otentikasi Digital, dan program Wirausaha Pintar telah mendapatkan penghargaan dalam Top 40 Inovasi Layanan Publik Kementerian PAN RB," jelas Jufri.

        Sementara Ketum DPN Korpri Prof Zudan Arif Fakrulloh pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan penghargaannya karena Taspen dan anak perusahaannya membantu ASN mendesain sistem pensiunnya sendiri.

        "Sehingga ke depan para ASN dapat merencanakan masa depan, kebahagian, dan meningkatkan kesejahteraannya sendiri," jelas Zudan.

        Sebagai BUMN yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, Taspen berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaiknya dengan empat program perlindungan, yang terdiri dari program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

        Taspen juga memberikan perlindungan kepada pegawai non-ASN dan non-PPPK yang bertugas pada instansi pemerintah sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: