Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Golkar Gelar Munas, KPK: Ketum Partai Tak Boleh Rangkap Jabatan

        Golkar Gelar Munas, KPK: Ketum Partai Tak Boleh Rangkap Jabatan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pimpinan KPK Saut Situmorang ikut mengomentari bursa ketua umum Partai Golkar. Diketahui, Partai Golkar akan menggelar Munas pada 3-6 Desember 2019. Dalam Munas itu bakal dipilih ketua umum berdasarkan voting.

        Baca Juga: Bamsoet Resmi Maju Caketum Golkar

        Namun, Saut berharap agar para pimpinan partai tidak sedang mengembang tugas di pemerintahan. Menurut dia, jika hal itu terjadi, maka akan berbenturan dengan banyak kepentingan.

        "Itu sebabnya, dipahami ada menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang menerima dana dari APBN," kata Saut di Jakarta, Senin 2 Desember 2019.

        Saut menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri rangkap jabatan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 34 menyebutkan sumber keuangan partai politik antara lain bantuan keuangan dari APBN.

        Menurut Saut, menteri tidak usah ngotot mau menjadi ketua umum partai politik. Jangan juga mencari cara agar bisa berkuasa di partai politik, karena undang-undang jelas-jelas melarang rangkap jabatan.

        "Ada dasar peraturan perundang-undangnya, ya di ikuti saja itu, patuhi saja itu," tkata Saut.

        Saat ini, ada 3 ketua umum parpol di Kabinet Indonesia Maju, yakni Ketum Gerindra Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) dan Plt Ketum PPP Suharso Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Kepala Bapennas).

        Beberapa menteri lain juga ada yang masih menjadi pengurus di partai masing-masing. Johnny G Plate (Sekjen NasDem), Ida Fauziyah (Ketua DPP PKB), dan Edhy Prabowo (Waketum Gerindra).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: