Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lagi, OJK Temukan 125 Fintech P2P Lending Ilegal

        Lagi, OJK Temukan 125 Fintech P2P Lending Ilegal Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi hingga akhir November lalu kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal dan tidak terdaftar di OJK.

        "Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi tersebut terdaftar di OJK atau belum," kata Ketua Satgas Waspada Investasi,?Tongam L Tobing di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

        Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Sehingga total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani sampai November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

        Baca Juga: DPR Minta Sanksi OJK Utamakan Pembinaan MI dan Lindungi Nasabah

        Tongam mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk 13 kementerian/lembaga dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait, seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal.

        Antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

        "Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat," kata Tongam.

        Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, Kemenag, Kemendag, Kemendagri, Kemenkop-UKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK, dan BKPM.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: