Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat!! BANI Bukan Milik Perorangan dan Tidak Bisa Diwariskan

        Catat!! BANI Bukan Milik Perorangan dan Tidak Bisa Diwariskan Kredit Foto: BANI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Diminta serahkan aset oleh pihak ahli waris pendiri Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pengurus BANI yang diketuai oleh M. Husseyn Umar menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum menerima adanya pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta atas putusan MA yang menyebutkan bahwa pihak BANI harus menyerahkan asetnya pada pihak ahli waris.

        ?Sesuai Hukum Acara Perdata, pemberitahuan secara resmi atas putusan MA itu dilakukan oleh PN tingkat pertama yang memutus perkara, dalam hal ini PN Jakarta Selatan, namun sampai saat ini belum mengeluarkan pemberitahuan secara resmi atas putusan tersebut," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (3/12/2019).

        Lanjutnya, ia menyebutkan bahwa pihaknya baru mengetahui info tersebut dari pemberitaan di media, menurutnya mendapatkan Salinan putusan resmi sangat penting agar pihaknya dapat mengatahui pertimbangan para Hakim Agung untuk memutuskan.

        Baca Juga: Sengketa BANI Sovereign, MA Menangkan Ahli Waris

        Selain itu, pihak BANI disebutkan akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), sebab berdasarkan surat edaran MA no 10 Tahun 2009, apabila putusan pengadilan saling bertentangan tentang? objek yang sama, maka pihak yang berperkara dapat mengajukan PK.

        Seperti diketahui, Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No : 34/PDT.SUS-MEREK/2017/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 12 September 2017 juncto putusan MA tentang PK No : 178 PK/Pdt.Sus-HKI/2018, tanggal 24 September 2018, BANI yang didirikan oleh Kamar Dagang Indonesia (KADIN) pada tahun 1977 dinyatakan sebagai pemegang merek yang sah.

        ?Disini kita melihat adanya pertentangan dengan putusan MA lain yang mengatur merek secara yudisial Hak BANI, maka sesuai peraturan MA, jika berisikan pertentangan satu sama lain, maka tidak bisa dieksekusi dan dapat dilakukan PK,? ujarnya.

        Sementara itu, Tim Ahli BANI, Bambang Widjojanto menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Kadin No.SKEP/152/DPH/1977 tertanggal 30 November 1977, BANI Didirikan oleh KADIN pada kala itu, dan pengurusan pertama BANI ditetapkan dengan surat keputusan KADIN No. SKEP/154/1977 tertanggal 13 November 1977 yang berisi mengenai pengangkatan kepengurusan pertama BANI yang akan diambil sumpah atau janji di hadapan Ketua Umum KADIN Indonesia. Tertera nama Prof. R. Soebekti sebagai Ketua, Harjono Tjitrosoebono sebagai Wakil Ketua, dan anggota-anggota tetap Prof.Dr. Priyatna Abdurrasyid, Dr. Djunaedi Hadisumarto, dan J.R.Abubakar. masa jabatan kepengurusan pertama ini berlaku lima tahun. Pada 1983, diperbaharui dengan SK pengangkatan kepengurusan baru melalui SKEP/012/III/1983, nama Dr. Djunaedi Hadisumarto digantikan Loekman Wiriadinata.?

        ?Fakta yuridis membuktikan BANI sebagai lembaga yang didirikan oleh KADIN, tidak didirikan oleh orang lain, para pihak yang menyebut diri ahli waris tersebut bukan lah pendiri BANI, namun pengurus pertama BANI pada tahun 1977, justru menjadi aneh ketika ada pihak yang mengklaim secara sepihak menyatakan sebagai kelanjutan BANI dan menghubungkan hal jabatan pengurus BANI dengan urusan kewarisan,? ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: