Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan hanya mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo terkait upaya paksa kepolisian terhadap dirinya.
Dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (15/9/2026), hakim memerintahkan Kementerian Keuangan selaku Turut Termohon II membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan Pemohon dikabulkan untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan dalam persidangan.
“Maka diperintahkan kepada termohon 2 untuk membayar ganti rugi yang telah ditetapkan kepada pemohon,” lanjut hakim.
Dengan putusan tersebut, jumlah ganti rugi yang dikabulkan hanya sekitar 2,4 persen dari total Rp206 juta yang dimohonkan Roy.
Dalam permohonan praperadilan kelimanya, Roy meminta negara memberikan ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan kepolisian.
Ia menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan. Rinciannya terdiri dari Rp106 juta untuk kerugian materiil dan Rp100 juta untuk kerugian immateriil.
Selain ganti rugi, Roy juga meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim.
Sebelumnya, Roy berharap putusan praperadilan ini dapat diambil secara adil. “Kami berharap praperadilan yang terakhir ini putusannya nanti pada hari Selasa, tanggal 15 September, benar-benar dapat seadil-adilnya. Jadi tidak kemudian hanya mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung,” ujar Roy saat ditemui di PN Jaksel, Jumat (11/9/2026).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: