Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gak Perlu Habiskan Energi dan Waktu Buat FPI! Ngapain?

        Gak Perlu Habiskan Energi dan Waktu Buat FPI! Ngapain? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Diaz Hendropriyono meminta pemerintah untuk lebih tegas terhadap FPI. Dia mengatakan, pemerintah seharusnya tidak perlu meributkan FPI karena hanya akan memberikan pesan betapa 'istimewanya' FPI.

        "Tidak perlu kita habiskan energi dan waktu terlalu banyak untuk FPI. Ngapain ngurusin FPI terus?" kata Diaz Hendropriyono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

        Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini menilai bahwa pemerintah tidak perlu menghabiskan energi dan waktu terlalu banyak untuk FPI. Menurutnya masih ada ratusan ribu ormas lain yang perlu diurus selain FPI. Dia meminta pemerintah segera menyelesaikan polemik SKT FPI.

        Baca Juga: Jika AD/ART Tidak Diganti, Say No to FPI!

        "Minta mereka untuk mengubah AD/ART, agar dapat dimasukan Pancasila dan dibuang kata-kata Khilafah Islamiyah. Jika tidak, say NO to FPI. Tidak ada celah untuk negosiasi. Titik," tegasnya.

        Disaat yang bersamaan, FPI pun harus menghormati keputusan yang diambil pemerintah. Dia mengatakan, diberi atau tidaknya SKT, FPI tetap wajib menghormati koridor-koridor yang disepakati bersama dalam naungan NKRI.

        PKPI, kata Diaz, menilai langkah pemerintah yang tidak berkompromi demi penegakkan pancasila dan persatuan di NKRI adalah langkah tepat. PKPI, sambung Diaz, juga mendukung pemerintah agar tetap tegas terhadap FPI.

        "Walaupun tidak terdaftar (sebagai organisasi), kan anggotanya tetap warga negara RI. Ya (kalau warga negara) harus tetap taat hukum positif di negeri ini," katanya.

        Seperti diketahui, izin ormas FPI saat ini ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. Pemerintah hingga kini masih mengkaji permohonan perpanjangan SKT FPI.

        Baca Juga: Izin FPI Tak Diperpanjang, Politisi PDIP Sebut Negara Rugi!?

        Menteri Agam Fachrul Razi menyebut rekomendasi FPI terkait perpanjangan SKT sebagai ormas sudah final. Kementerian Agama memberikan dukungan agar SKT itu dapat terbit.

        Fachrul menyatakan, Kementerian Agama sudah mengkaji FPI terkait komitmennya terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, keputusan atas terbitnya SKT itu tetap berada dai tangan Kemendagri.

        Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan penerbitan SKT FPI. Masih ada beberapa hal yang masih perlu didalami oleh Kementerian Agama terkait pernyataan setia kepada Pancasila.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: