Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banding Diterima, Chelsea Bisa Belanja Pemain di Januari 2020

        Banding Diterima, Chelsea Bisa Belanja Pemain di Januari 2020 Kredit Foto: Reuters/John Sibley
        Warta Ekonomi, London -

        Embargo transfer pemain yang dialami Chelsea akhirnya telah resmi berakhir. Menurut laporan dari Goal Indonesia, Jumat (6/12/2019), hal tersebut dikarenakan pihak Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) telah menyetujui banding yang disampaikan Chelsea pada beberapa waktu yang lalu.

        Dengan dikabulkannya banding Chelsea tersebut pada Jumat (6/12/2019), maka tim asuhan Frank Lampard tersebut bisa melakukan belanja pemain pada Januari 2020 nanti atau saat dibukanya bursa transfer musim dingin 2020. Tentu hal itu menjadi kabar yang sangat baik untuk Chelsea yang tak melakukan belanja pemain di bursa transfer musim panas 2019 kemarin.

        Baca Juga: Chelsea Sukses Tekuk Aston Villa, Lampard Beri Pujian Setinggi Langit pada Mount

        Chelsea mendapatkan larangan belanja pemain di dua jendala transfer (musim panas 2019 dan musim dingin 2020) oleh FIFA karena melakukan pelanggaran usai membeli pemain di bawah usia 18 tahun. Karena pelanggaran itu, maka Chelsea pun harus menerima tak bisa membeli pemain baru di musim panas 2019 dan musim dingin 2020.

        Akan tetapi, Chelsea pada saat itu mencoba mengajukan banding kepada pihak FIFA. Namun, banding mereka ditolak mentah-mentah oleh Federasi Sepakbola Dunia itu. Chelsea pun tak menyerah, mereka mencoba untuk mengajukan banding ke CAS dan akhirnya hari ini banding tersebut dikabulkan.

        CAS menilai larangan belanja pemain di bursa transfer musim panas 2019 sudah cukup untuk dijadikan sebuah hukuman kepada Chelsea yang sudah melanggar pembelian pemain di bawah umur. Kendati begitu, Chelsea baru bisa melakukan belanja pemain lagi di jendela transfer selanjutnya asal sudah membayar denda sebesar 2.250 pounds atau sekira Rp41 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Shelma Rachmahyanti

        Bagikan Artikel: