Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demo 22 Mei, Mahfud Ogah Disamakan dengan Orde Baru

        Demo 22 Mei, Mahfud Ogah Disamakan dengan Orde Baru Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan peristiwa pemukulan oleh aparat kepolisian dalam kerusuhan 22 Mei 2019 bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

        Baca Juga: Usut Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari, Komisi III DPR Terima Aspirasi Mahasiswa

        "Kalau polisi memukul pedemo itu bukan pelanggaran. Orang itu juga menganiaya polisi banyak, enggak? Demo 22 Mei itu 200 polisi luka-luka, ada yang patah, ada yang ininya (menunjuk bahu) lepas. 'Kan sama saja," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

        Mahfud meminta masyarakat melihat duduk perkara yang terjadi saat itu secara objektif, apalagi peristiwa sewaktu demo berlangsung yang dilakukan polisi terjadi bukan terstruktur dan sistematis (terencana).

        Hal itu berbeda ketika yang terjadi dahulu pada masa Orde Baru. Saat itu, menurut dia, tentara memiliki daerah operasi militer (DOM) yang resmi dan ada perintahnya, sedangkan yang terjadi pada tanggal 22 Mei itu justru perintahnya melarang tindakan represif.

        Kalau dahulu zaman Orde Baru 'kan banyak itu, sekarang masih tersisa 12 yang belum selesai. Zaman Reformasi sejak 1998 'kan enggak ada, coba ada enggak?" kata Mahfud.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: