Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polda Metro Bantah Ada Selebaran DPO Pelaku Persekusi Anggota Banser

        Polda Metro Bantah Ada Selebaran DPO Pelaku Persekusi Anggota Banser Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Selebaran berisi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait terduga pelaku persekusi terhadap dua anggota Banser dipastikan bohong atau hoaks.

        "Rekan-rekan media sudah mungkin mendapatkan 'broadcast' DPO, itu bukan dari kita, bukan dari Polda Metro, itu hoaks," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Polres Jakarta Selatan, Rabu.

        Baca Juga: Heboh Banser Dipersekusi, Polisi Udah Beraksi?

        Dia mengatakan, pihaknya sedang dalam proses pengumpulan barang bukti. Identitas pelaku juga sudah diketahui sehingga polisi hanya tinggal mencari pelaku.

        "Kita baru mengumpulkan alat bukti. Kita sudah tahu identitas pelaku, tinggal mencari, jadi tidak perlu mengeluarkan DPO," ujarnya.

        Dua anggota Banser NU atas nama ES dan WS mengalami persekusi oleh orang yang identitasnya kini sudah dikantongi polisi. Kejadian itu terjadi pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

        Peristiwa itu terjadi ketika dua korban ini sedang berkendara dari arah Pasar Jumat mau menuju ke arah Depok. Kedua anggota Banser ini tidak menyadari bahwa mereka sedang dibuntuti oleh seseorang.

        Kemudian di TKP anggota Banser tersebut dihadang pelaku dan diintimidasi dengan kata-kata yang agak keras. Tak hanya itu, pelaku persekusi bahkan memvideokan aksinya. Video persekusi tersebut kemudian viral di media sosial.

        Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres jaksel untuk melaporkan kejadian tersebut. Adapun pasal ancaman yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasat 310, 311 serta 335 tentang penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: