Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pangeran Nigeria Dikenai Hukuman Mati atas Pembunuhan Wanita, Kasusnya Terkuak karena Pria...

        Pangeran Nigeria Dikenai Hukuman Mati atas Pembunuhan Wanita, Kasusnya Terkuak karena Pria... Kredit Foto: Daily Post Nigeria
        Warta Ekonomi, Lagos -

        Seorang Pangeran Nigeria, Adewale Oyekan dari Lagos, pada Senin (16/12/2019) dijatuhi hukuman mati karena pembunuhan seorang wanita pengusaha. Dia adalah putra dari penguasa tradisional Lagos Adeyinka Oyekan dan telah dipekerjakan oleh korban sebagai manajer restoran.

        Dia didakwa bersama Lateef Balogun, seorang mantan pembantu rumah tangga, atas pembunuhan bos mereka Sikirat Ekun. Ekun dicekik sampai mati dan tubuhnya dibuang ke sumur di rumahnya di Lagos pada 17 Oktober 2012.

        Hakim Raliatu Adebiyi dari pengadilan tinggi Ikeja di Lagos pada Senin memutuskan bahwa jaksa penuntut telah membuktikan tuduhan konspirasi untuk melakukan pembunuhan dan pembunuhan tanpa keraguan.

        Baca Juga: Polisi Temukan 19 Gadis di Nigeria Diculik dan Dihamili Penyandera

        Surat kabar Nigeria Herald men-tweet foto Pangeran Adewale dan rekannya yang dituduh.

        Penuntut telah memberi tahu pengadilan bahwa Pangeran Adewale menyewa Balogun untuk mencekik Ekun dan dia mengambil alih bisnis dan propertinya.

        Ekun dibunuh pada 17 Oktober 2012 dan ketika kerabatnya mulai mencarinya, Pangeran Adewale mengirim sms kepada mereka menggunakan teleponnya untuk mengatakan bahwa ia telah melakukan perjalanan ke Abuja.

        "Setelah pencarian yang ekstensif, tubuhnya ditemukan dua bulan kemudian, pada Desember 2012, oleh penggali sumur dan petugas pemadam kebakaran. Para terpidana telah menempatkan sebuah generator, sebuah tabung gas, dan barang-barang rumah tangga lainnya pada mayat itu untuk menyembunyikannya di sumur sedalam 1.000 kaki (sekira 300 meter)," kata jaksa kepada pengadilan seperti yang dilaporkan oleh Guardian.

        Keduanya dijatuhi hukuman mati sesuai dengan Bagian 221 dan 231 dari Hukum Pidana Negara Bagian 2011.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: