Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Bule Rusia Berkomplot dengan Turis Nigeria Berujung Dideportasi dari Bali, Ternyata Kelakuannya...

Gegara Bule Rusia Berkomplot dengan Turis Nigeria Berujung Dideportasi dari Bali, Ternyata Kelakuannya... Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Denpasar -

Empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang bule Rusia dideportasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali dari Pulau Dewata.

Deportasi dilakukan terhadap keempat WN Nigeria yang melebihi masa izin tinggal (overstay), sedangkan seorang bule Rusia karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.

Baca Juga: Orang Rusia Sudah Berulah di Ukraina, Kini di Indonesia! Terkuak Jaringan Bisnis Geng Moscow dan Para Bule di Bali

Empat WNA asal Nigeria yang dideportasi berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31).

Mereka ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia.

Sementara itu, IZ (29) yang asal Rusia ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ menjadi pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.

Gubernur Bali I Wayan Koster merasa perlu ada tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wayan Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Denpasar, Minggu (12/3/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: