Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, terpidana perkara suap dan gratifikasi ke Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Baca Juga: Hukuman Disunat, Idrus Marham Langsung Dieksekusi
"Hari ini, 18 Desember 2019 telah dilakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di Lapas Kelas 1 Tangerang dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan distribusi pupuk," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12), memvonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut Umum (JPU) KPK agar kelebihan uang terkait pengembalian uang yang disetor oleh Bowo sebesar Rp52.095.966 dikembalikan kepada Bowo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: