Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Menteri Sosial Idrus Marham, terpidana perkara suap proyek PLTU Riau-1 ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: MA Kasih Diskon Hukuman Idrus Marham, KPK Geleng-Geleng!
"Hari ini, telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Kelas 1 Cipinang terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1," ucap Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memotong hukuman Idrus menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.
"MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/12).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 23 April 2019 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: