Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Situs Nonton Film Online IndoXXI Pamit, Begini Alasannya . . . .

        Situs Nonton Film Online IndoXXI Pamit, Begini Alasannya . . . . Kredit Foto: Unsplash/The Creative Exchange
        Warta Ekonomi, Surakarta -

        Situs menonton film IndoXXI bakal berhenti beroperasi pada awal Januari 2020, mereka sudah mengonfirmasi kabar tersebut melalui laman resminya.

        Artinya, film-film di laman IndoXXI tak akan bisa lagi diunduh ataupun diputar setelah 1 Januari 2020. Dalam keterangannya, IndoXXI mengatakan langkah itu diambil demi kemajuan industri kreatif Indonesia.

        "Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020," tulis IndoXXI, dikutip Selasa (24/12/2019).

        Baca Juga: Buru Situs Film Ilegal Kayak IndoXXI, Apa Sih Tujuan Pemerintah?

        Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan bahwa fenomena pembajakan tidak dapat dibiarkan. Pembajakan ini dinilai bisa berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia.

        "Kalau kita bajak terus, negara kita akan masuk ke daftar negatif negara lain. Jangan sampai kebiasaan membajak itu kita biarkan. Lalu nanti keseluruhan perekonomian kita jadi masalah karena negara lain menuntut kita," kata Johnny usai menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Negatif Investasi (Rakor DNI) di Gedung Ali Wardhana di Jakarta, Senin (23/12/2019).

        Menurut Menteri Johnny, rencana pemblokiran situs IndoXXI tak terlepas dari upaya pemerintah yang ingin membangun iklim investasi yang positif.

        "Jadi kita sekarang sedang membangun iklim investasi yang baik, kepastian usaha yang baik, membuat semarak ekonomi kita. Jangan sampai kita membuat (kebijakan) yang mengganggu rencana kita untuk ekonomi menjadi lebih baik," kata dia.

        Menteri Johnny juga menekankan tentang kerjasama antara kementerian dan lembaga lain dalam mempertimbangkan pemblokiran terhadap satu situs online.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: