Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU Perkawinan Hingga UU KPK, Ini Dia 10 UU yang Jadi Perhatian Publik Tahun 2019

        UU Perkawinan Hingga UU KPK, Ini Dia 10 UU yang Jadi Perhatian Publik Tahun 2019 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Selama periode 2014-2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menghasilkan 91 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU). Sepanjang 2019, DPR juga cukup banyak 'mengebut' sejumlah rancangan undang-undang untuk diselesaikan.

        Bahkan, sejumlah RUU ada yang keluar dan masuk Program Legislasi Nasional secara tiba-tiba, bahkan langsung disahkan, misalnya RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

        Baca Juga: Buntut UU Kontroversial, Muslim Afghanistan dan Bangladesh Diusir dari India?

        Adapun RUU yang dibahas selama lima tahun penuh dan hampir disahkan di antaranya rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana malah mendapatkan penolakan dari masyarakat.

        Berikut sejumlah RUU yang telah disahkan menjadi UU sepanjang 2019:

        1. UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3)

        DPR periode 2014-2019 mengesahkan perubahan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) untuk penambahan pimpinan MPR untuk fraksi-fraksi yang lolos ke parlemen pada Pemilu 2019. Penambahan kursi ini akan diterapkan pada pimpinan MPR periode 2019-2024.

        Pemerintah mengklaim perubahan dalam UU MD3 sesuai dengan sila keempat Pancasila. Upaya itu diklaim bisa menjaga keseimbangan dan konstitusi.

        Adapun pasal 15 yang diubah dalam UU MD3 mencakup aturan tiap pimpinan MPR merepresentasikan semua fraksi. Lalu, ketua MPR akan dipilih secara musyawarah mufakat atau suara terbanyak.

        2. UU Perkawinan

        DPR resmi mengesahkan UU Perkawinan. UU terbaru ini di antaranya berisi perubahan isi pasal soal usia minimal perkawinan. Perubahan dalam RUU Perkawinan salah satunya terdapat dalam Pasal 7 RUU Perkawinan. Diatur dalam pasal tersebut perkawinan yang diizinkan bila pria dan wanita mencapai umur 19 tahun.

        Adapun bila perkawinan terpaksa harus dilakukan di bawah usia 19 tahun, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi pada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

        3. UU KPK

        Perubahan dalam UU ini termasuk yang mendapatkan perlawanan keras dari masyarakat. Sebab, RUU KPK sempat masuk Prolegnas, lalu dibatalkan revisi karena ditentang publik di awal masa periode DPR.

        Lalu, jelang akhir periode DPR pada 2019, tiba-tiba saja DPR mengesahkan RUU KPK tanpa ada pembahasan lagi. Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, mengklaim substansinya telah dibahas dan tak perlu diulang lagi.

        Adapun penambahan pasal dalam UU KPK di antaranya soal adanya Dewan Pengawas KPK. Pada awal masa jabatan, Dewan Pengawas KPK akan dipilih Presiden. Lalu periode selanjutnya dipilih panitia seleksi.

        4. UU Sumber Daya Air

        DPR telah mengesahkan RUU Sumber Daya Air sebagai undang-undang. UU Sumber Daya Air ini terdiri atas 16 Bab dan 79 Pasal.

        Pada 2013, UU Sumber Daya Air telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu memberlakukan kembali UU Nomor 11/1974 tentang pengairan yang pada kenyataannya sudah tak sesuai dengan kondisi pengolahan sumber daya air saat ini.

        UU Sumber Daya Air ini mengatur perusahaan, hak negara, dan air untuk masyarakat. UU tentang SDA ini mengatur juga dinamika saat ini seperti, jaminan hak pokok sekitar 60 liter/hari dan perkuatan sumber daya air.

        5. UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

        DPR mengesahkan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagai undang-undang (UU). UU yang lama soal Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat karena berlakunya beberapa UU terkait penyelenggaraan karantina.

        UU ini mengamanatkan agar penyelenggaraan karantina diintegrasikan dan dikoordinasikan ke dalam bentuk satu badan sehingga badan karantina mampu menjadi garda terdepan dalam perlindungan negara. Di antaranya, perlindungan negara dari tersebarnya hama dan penyakit, perlindungan sumber daya hayati dari cemaran organisme produk rekayasa genetika (GMO) yang dapat digunakan sebagai senjata biologis (bioterorisme).

        6. RUU Ekonomi Kreatif

        DPR mengesahkan RUU Ekonomi Kreatif sebagai undang-undang (UU). UU ini di antaranya mengatur ekonomi kreatif dari hulu sampai ke hilir.

        UU ini juga mengatur pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif dalam bentuk insentif fiskal dan/atau nonfiskal. Lalu, mengatur pengembangan kapasitas pelaku ekraf yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

        Baca Juga: Tolak UU Kontroversial, Ratusan Orang di India Ditahan Polisi

        Kemudian juga menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.

        7. UU Pekerja Sosial

        UU Pekerja Sosial diharapkan bisa menjadi pegangan untuk para pekerja sosial. Pemerintah mengklaim siap menjalankan tugas tersebut. Dalam UU ini di antaranya juga diatur soal kesejahteraan pekerja sosial. Perubahan UU ini merupakan usul inisiatif DPR periode 2014-2019.

        8. UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek)

        UU ini mengatur agar dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional. Badan ini diharapkan mampu membangun ekosistem untuk meningkatkan produktivitas nasional.

        UU ini juga mengatur sanksi administratif dan pidana bagi peneliti asing. Khususnya peneliti asing yang melakukan penelitian tanpa izin sah didenda Rp4 miliar dan dilarang mengajukan izin hingga lima tahun.

        9. UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional

        UU ini secara umum mengatur soal pertahanan negara dan bela negara. Dalam bela negara, diatur soal komponen cadangan militer yang diisi masyarakat sipil.

        Komponen cadangan militer ini bisa digunakan bila kedaulatan negara terancam. Namun, sifatnya hanya sukarela dan bukan kewajiban.?

        10. UU Pesantren

        UU ini mengatur soal pesantren yang harus mengajarkan kitab kuning pada para santri. Lalu, UU ini memastikan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri.

        Adapun tiap pesantren harus memiliki kiai. Kiai atau pendidik ini juga harus memiliki kompetensi ilmu agama dengan latar belakang pendidikan pesantren.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: