Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

UU PPRT Resmi Disahkan, Perjelas Hak dan Formalisasi Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Resmi Disahkan, Perjelas Hak dan Formalisasi Pekerja Rumah Tangga Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai payung hukum formal bagi pekerja rumah tangga (PRT). Regulasi ini disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/4/2026), tepat setelah melalui proses pembahasan selama 22 tahun sejak 2004.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menyatakan hubungan kerja dalam UU ini bersifat sosial, kultural, dan ekonomi. "Artinya, pertimbangan-pertimbangan seperti budaya, kekeluargaan, dan lain-lain itu juga masih tetap melekat. Tetapi, hak-haknya itu yang perlu dipastikan," ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mulai dari mekanisme perekrutan, waktu kerja, hingga lingkup pekerjaan PRT. Di samping itu, ketentuan mengenai hak dan kewajiban berlaku bagi tiga pihak utama: pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan (P3RT).

Pemerintah turut memfasilitasi pelatihan vokasi bagi calon PRT guna mengatasi masalah ketidaksesuaian keterampilan (*mismatch skill*). "Harapannya, termasuk misalnya *mismatch skill*-nya, itu juga kita fasilitasi. Jadi harapannya hak dan kewajiban itu lebih teratur," tambah Cris.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI Dhahana Putra menilai UU ini merupakan bentuk pengakuan resmi atas status hak dan kewajiban PRT. PRT kini memiliki proteksi peristiwa hukum serta hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ini posisi sangat baik. Ini juga memberikan kejelasan. PRT itu juga mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Dhahana. Meski bersifat formal, regulasi ini tetap memberikan batasan yang menghormati nilai kekeluargaan dalam hubungan kerja rumah tangga.

Baca Juga: Ancaman PHK 3 Bulan Lagi, Ribuan Buruh di Jawa Terancam

Aturan ini juga memuat sanksi administratif bagi P3RT yang melanggar ketentuan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan dan pembinaan pengawasan. Terlebih lagi, pengesahan pada Hari Kartini 2026 ini menjadi momentum bersejarah setelah draf RUU tersebut berkali-kali tertahan di parlemen.

Implementasi UU PPRT diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang adil bagi pemberi kerja maupun pekerja di seluruh Indonesia. Dengan demikian, standarisasi profesi PRT dapat meningkat seiring dengan pemenuhan hak-hak dasar yang selama ini belum terakomodasi secara formal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat