Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        2019 Tahun Memprihatinkan, Lebih dari 5.500 Warga Palestina Ditangkap Pemerintah Zionis

        2019 Tahun Memprihatinkan, Lebih dari 5.500 Warga Palestina Ditangkap Pemerintah Zionis Kredit Foto: Reuters/Ibraheem Abu Mustafa
        Warta Ekonomi, Ramallah, Tepi Barat -

        Otoritas Israel menangkap lebih dari 5.500 warga Palestina sepanjang tahun 2019. Dari jumlah tersebut sebanyak 889 merupakan anak-anak dan 128 perempuan.?

        Angka-angka tersebut dirilis melalui pernyataan yang dikeluarkan oleh sejumlah kelompok urusan tahanan Palestina, termasuk kelompok Masyarakat Tahanan Palestina. Dilansir Anadolu Agency, pasukan Israel hampir setiap hari menangkap warga Palestina.

        Baca Juga: Usai Netanyahu Diincar Roket, Jet Tempur Israel Bombardir Gaza

        Beberapa di antaranya dibebaskan setelah penyelidikan singkat. Sementara yang lainnya harus menjalani persidangan di pengadilan Israel.

        Saat ini tahanan Palestina yang mendekam di penjara mencapai 5.000 orang termasuk 50 perempuan dan 200 anak-anak. Sementara, jumlah tahanan di bawah penahanan administratif tanpa pengadilan atau tuduhan mencapai 450 orang.

        Baca Juga: Tiga Pemuda Gaza 'Mendulang Emas' Hanya dari Mengolah Limbah

        Selain itu, sebanyak 700 tahanan menderita berbagai penyakit. Di antaranya 10 orang menderita kanker dan 200 lainnya menderita penyakit kronis. Selama 2019, lima tahanan Palestina tewas di penjara-penjara Israel karena kurangnya perawatan medis yang tepat dan kelalaian medis yang disengaja.

        "Pada 2019, otoritas Israel mengintensifkan kampanye penangkapan sewenang-wenang terhadap anak-anak dan perempuan, yang mengalami berbagai bentuk penyiksaan baik selama penangkapan dan setelahnya," ujar pernyataan bersama kelompok urusan penahanan Palestina.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: