Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Butuh Waktu, Jokowi: Kasus Jiwasraya Butuh Waktu Tak Singkat

        Butuh Waktu, Jokowi: Kasus Jiwasraya Butuh Waktu Tak Singkat Kredit Foto: Setpres
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan bahwa penanganan kasus gagal bayar dan kerugian yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (persero) perlu proses yang tak singkat.

        Kendati demikian, Jokowi menegaskan kejaksaan sudah bekerja cepat dengan mencegah 10 orang eks pejabat Jiwasraya ke luar negeri. Tak hanya itu, secara korporasi kasus ini juga ditangani oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

        Baca Juga: Ketika Presiden Berikrar Urai Benang Kusut Jiwasraya, Tapi. . .

        "Ini perlu proses yang tidak sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang. Di sisi hukum juga telah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sudah dicegah 10 orang agar kebuka semuanya. Sebetulnya problemnya di mana. Ini mengangkut proses yang panjang," kata Jokowi usai membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia tahun 2020, Kamis (2/1/2020).?

        Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman memastikan 10 orang eks petinggi Jiwasraya yang dicegah pihak Imigrasi saat ini masih di Indonesia. Sepuluh orang tersebut inisialnya HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.

        Saat ini, pihak kejaksaan memeriksa para saksi secara maraton dalam kasus ini. Kejaksaan juga menelusuri aset-aset Jiwasraya yang terkait kasus ini.

        Dugaan korupsi ini muncul setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan praktik kotor tersebut di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

        PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi. Di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

        Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

        Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara, 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: