Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AAUI Dorong Asuransi Umum Tangani Klaim Kendaraan dan Properti Kebanjiran

        AAUI Dorong Asuransi Umum Tangani Klaim Kendaraan dan Properti Kebanjiran Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong perusahaan asuransi umum yang menerbitkan polis asuransi yang menjamin risiko atas kejadian banjir (Asuransi Properti dan Asuransi Kendaraan Bermotor) agar segera melakukan langkah-langkah proses penanganan klaim sesuai dengan liability penanggung.

        Seperti diketahui, hujan deras dengan intensitas tinggi yang terjadi sejak 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020 menyebabkan banjir di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Tak ayal, kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor ikut terendam serta kerusakan terhadap rumah penduduk.

        Baca Juga: Suzuki Tawarkan Derek Gratis Bagi Mobil Terendam Banjir

        "Tapi sampai saat ini nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi, di mana angkanya masih belum final dan akan terus berkembang dikarenakan proses identifikasi dan verifikasi masih dalam proses," ujar Direktur Eksekutif AAUI, Dody A. S. Dalimunthe, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/1/2020).

        Dia mengimbau kepada masyarakat pemegang polis asuransi properti maupun kendaraan yang menjadi korban banjir untuk dapat memastikan kembali bahwa polis memiliki perluasan risiko banjir.

        "Perluasan Risiko Banjir dilakukan dengan melekatkan Klausula 4.3 untuk asuransi properti dan Klausula KBM 12 untuk asuransi kendaraan bermotor," paparnya.

        Sementara kepada tertanggung asuransi properti yang dijamin perluasan banjir agar melakukan langkah-langkah preventif seperti menyelematkan barang-barang yang bisa diselamatkan agar mengurangi kerusakan. Kemudian, dapat segera mengajukan klaim ke perusahaan asuransi penerbit polis yang segera menanganinya.

        Sementara itu, untuk tertanggung asuransi kendaraan yang dijamin perluasan banjir diimbau untuk tidak memaksakan menyalakan kendaraan yang terendam banjir karena akan membuat kerusakan mesin makin parah, diharapkan segera mengajukan klaim ke perusahaan penerbit polis untuk dapat segera dibawa ke bengkel dengan mobil derek.

        "AAUI mendorong perusahaan asuransi umum anggota AAUI untuk menginventarisir dampak banjir di lini bisnis asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor. Dengan kondisi lapangan yang masih kurang kondusif, memang dibutuhkan waktu untuk memproses dan menghitung potensi klaim," ungkapnya.

        Untuk memudahkan koordinasi penanganan klaim, perusahaan asuransi juga diharapkan melakukan proses penanganan klaim secara profesional dan jika perlu menyediakan call center dan posko penanganan klaim dan melakukan jemput bola agar meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah banjir.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: