Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saving Plan, Buat Polis Asuransi Jiwasraya Tak Bisa Dialihkan

        Saving Plan, Buat Polis Asuransi Jiwasraya Tak Bisa Dialihkan Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengungkakan bahwa polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya pada dasarnya bisa dialihkan ke perusahaan asuransi lain jika perusahaan pelat merah itu tidak mampu menanggungnya.

        Namun, katanya, skema itu biasanya digunakan dalam industri asuransi bila perusahaan asuransi yang menanggung polis para nasabahnya itu benar-benar tidak lagi mampu menanggungnya. Jika masih bisa disehatkan, tidak perlu ada pengalihan.

        Baca Juga: Bikin Rugi, Jiwasraya Beli Saham 'Lapis Kedua' BUMN

        "Kalau perusahaan asuransinya tidak cukup kuat, tidak cukup mampu mempertahankan polis-polisnya, bisa saja dengan persetujuan regulator dialihkan ke perusahaan asuransi lain. Itu secara umum teknik menangani masalah asuransi seperti itu," katanya belum lama ini.

        Namun, persoalan yang membelenggu Jiwasraya unik atau berbeda dengan persoalan gagal bayar polis perusahaan asuransi lainnya. Sebab, produk asuransi JS Saving Plan memiliki skema yang berbeda dengan produk asuransi pada umumnya.

        Produk asuransi itu pada dasarnya lebih sarat terhadap investasi ketimbang asuransi perlindungan. Sebab, jangka waktu polisnya terbilang sangat singkat, yakni satu tahun telah bisa diklaim oleh para nasabahnya.

        "Ini jenis saving plan yang lebih sarat ke jenis produk investasi meski ada proteksi di situ yang kemudian buat case Jiwasraya unik, tidak seperti case asuransi pada umumnya. Kalau umumnya, intensi regulator, mempertahankan polis supaya berjalan terus. Kalau ini, ada saving plan itu yang satu tahun berhak menghentikan," ujarnya.

        Di sisi lain, dia juga mengaku belum mengetahui apakah persoalan Jiwasraya berdampak sistemik atau tidak. Karenanya, Kementerian Keuangan akan berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pernyataan kasus Jiwasraya yang berdampak sistemik.

        "Kalau beberapa asuransi yang misal mengandalkan reasuransi, bisa jadi sistemiknya lewat reasuransi itu, tapi saya enggak tahu kalau case ini. Kita harus menunggu pembedahan lebih baik dari BPK dari Kejaksaan dan sebagainya," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: