- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Soal Konversi Lahan Pertanian, Wakil Ketua DPR Minta Daerah Ikut Turun Tangan
Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel menemui Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kantor Pusat Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1/2020) siang. Dalam pertemuan itu, Rahmat turut bersuara tentang laju konversi lahan pertanian yang terus meningkat. Rahmat meminta daerah terlibat dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian.
"Kita akan mendorong daerah untuk memiliki pemikiran yang sama. Pencegahan alih fungsi lahan pertanian bukan hanya tugas Kementerian Pertanian (Kementan) atau pemerintah pusat saja, tetapi juga tugas pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi. Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang sama dalam mewujudkannya," ungkap Rahmat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga: 3 Langkah Kementan Capai Target
Menurut Rahmat, meningkatnya laju konversi lahan karena masyarakat belum melihat bertani sebagai usaha yang menguntungkan. Padahal, bila dikelola secara profesional, pertanian bisa menghasilkan keuntungan yang besar.
"Banyak yang menjual lahan pertaniannya karena menganggap pertanian itu keuntungannya kecil. Sebetulnya keuntungan dari usaha pertanian tidak kalah dengan industri jika dikelola dengan benar," jelas Rahmat.?
Rahmat menyebutkan bahwa laju konversi lahan pertanian perlu dikendalikan karena lahan merupakan faktor esensial dalam kemajuan pertanian Indonesia. Pertanian, bagi Rahmat, merupakan ujung tombak dan fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Negara kita adalah negara besar. Untuk bisa mewujudkan NKRI yang kuat, pertanian kita harus menjadi fondasi yang kuat. Bagaimana kita bisa mewujudkan kedaulatan? Tentunya dimulai dengan ketahanan pangan," tandas Rahmat.?
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo juga sempat menegaskan bahwa pihaknya akan melawan usaha mengalihfungsikan lahan pertanian. Ia minta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.
Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan ini mengancam siapa saja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan. Pelanggar dalam aturan tersebut akan masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.
"Kita tidak boleh main-main karena ini menyangkut harga diri bangsa kita. Persoalan alih fungsi lahan harus kita lawan secara bersama-sama," kata Syahrul saat Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2020 di Depok, Senin (13/1/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum