Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor, Polisi: Presiden Orang Nomor Satu di Indonesia
Polisi mengapresiasi apa yang dilakukan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, Eliadi dan Ruben yang menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahasiswa tersebut menggugat lantaran tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor.?Dalam gugatannya, keduanya menyebut Presiden Jokowi juga pernah tidak menyalakan lampu saat mengendarai sepeda motor tapi tidak ditilang.
Baca Juga: Jokowi Ingin Ibu Kota Baru Jadi Kota Metropolitan yang Cerdas dan Ramah Lingkungan
Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono tak mempermasalahkan adanya masyarakat yang menggugat UU. "Itu hal yang bagus kalau tidak terima UU di MK-kan. Kita tunggu proses di MK seperti apa," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Ketika ditanya apakah ada pengecualian kepada seorang Presiden tidak ditindak lantaran tak menggunakan lampu saat berkendara, Argo tak menjelaskan secara rinci. Ia hanya mengatakan, sebagai orang nomor satu di Indonesia, Presiden mendapatkan pengawalan.
"Presiden itu orang nomor satu di Indonesia. Kemudian ke mana-mana ada pengawalan. Namanya simbol negara kita perlu kawal," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum