Hujan mulai mengguyur sentra pertanian di Indonesia. Untuk membantu melindungi petani dari ancaman kerusakan tanaman akibat bencana alam, pemerintah menganjurkan petani ikut asuransi usaha tani padi (AUTP).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, mengatakan bahwa perubahan iklim yang kian sulit ditebak menjadi tantangan dalam usaha tani. Apalagi, usaha tani merupakan kegiatan yang tergantung fenomena alam sehingga diperlukan tindakan yang cermat dalam menghadapinya.
Baca Juga: Hampir Rampung, AWR Kementan Siap Beroperasi
"Saat musim kemarau, petani harus dapat mengantisipasi agar tidak terjadi kekeringan. Begitu juga saat musim penghujan, banjir bisa mengancam. Fenomena alam ini dapat dihadapi jika prasarana dan sarana siap serta sesuai," kata Sarwo Edhy dalam keterangan tertulis di Rabu (15/1/2020).
Dikatakannya, penggunaan benih yang sesuai (spesifik lokasi), pemberian pupuk seimbang, dan tepat waktu, penggunaan pestisida secara bijak, serta manajemen pengairan merupakan hal-hal yang harus diperhatikan.
"Ketika hal-hal tersebut sudah terpenuhi, kegiatan usaha tani dapat berjalan lancar sehingga mampu menghasilkan produksi yang yang diinginkan. Namun terkadang, sering terjadi gagal panen karena fenomena iklim sehingga melunturkan semangat petani," ungkap Sarwo Edhy.
Agar semangat petani tidak padam, pemerintah dalam hal ini Kementan membuat program perlindungan kepada petani yakni asuransi pertanian. Bahkan, guna memberikan kemudahan petani, pemerintah memberikan subsidi preminya hampir 80%.
Dengan asuransi pertanian, petani yang gagal panen bisa memulai usaha kembali dari pembayaran klaim. Sebab, petani yang mengikuti asuransi pertanian akan mendapatkan penggantian Rp6 juta/ha.?
Asuransi pertanian atau lebih dikenal juga AUTP yang dikembangkan Kementan sampai saat ini tak menemui banyak kendala. Pembayaran klaim yang dilakukan PT Jasindo pun berjalan lancar.?Guna mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi, Kementan bersama PT Jasindo juga menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Sepanjang tahun 2019, PT Jasindo sudah membayar klaim AUTP ke petani sebesar Rp104 miliar.
"Semuanya sudah diproses dan dibayarkan kepada petani yang mengajukan klaim. Sebagian besar klaim yang diajukan petani karena sawahnya terkena bencana kekeringan," kata Kepala Divisi Asuransi Agri dan Mikro PT Jasindo, Ika Dwinita Sofa.
Menurut Ika, musim kemarau panjang tahun 2019 tak bisa dihindarkan lagi. Dari jumlah petani peserta AUTP tersebut, banyak sawah petani yang mengalami kekeringan. Bahkan, dari total klaim AUTP yang dibayarkan ke petani, sebesar Rp50 miliar karena sawahnya terkena bencana kekeringan.
Ika mengakui, nilai klaim AUTP yang dibayarkan ke petani pada tahun 2019 cukup besar. Selain klaim bencana kekeringan, PT Jasindo juga harus membayar klaim yang disebabkan bencana banjir sebesar Rp22 miliar. PT Jasindo juga membayar klaim AUTP yang disebabkan OPT tikus sebesar Rp14,7 miliar, OPT wereng batang cokelat Rp5,7 miliar, OPT Blast Rp4,2 miliar, OPT penggerek batang Rp3,8 miliar, dan sejumlah OPT lainnya.
Untuk klaim AUTP yang disebabkan bencana kekeringan, menurut Ika, terjadi di 21 provinsi. Dari 21 provinsi tersebut, Jawa Barat menempati peringkat pertama dengan nilai klaim sebesar Rp21,5 miliar. Kemudian Lampung sebesar Rp7,4 miliar, Sulawesi Selatan Rp6,6 miliar, Jawa Tengah Rp5 miliar, Jawa Timur Rp3,2 miliar, dan Jambi Rp1,7 miliar.
Dari total Rp104 miliar, lanjut Ika, realisasi klaim yang paling banyak dilakukan petani peserta AUTP di Jawa Barat, sebesar Rp28,03 miliar. Disusul Lampung Rp14,48 miliar, Sulawesi Selatan Rp12,88 miliar, Jawa Timur Rp10,38 miliar, dan Jawa Tengah Rp8,78 miliar.
"Jenis asuransi ini sangat menguntungkan bagi petani. Bagi petani yang telah mengikuti asuransi pertanian bisa melakukan klaim apabila lahan padinya terkena bencana banjir, kekeringan, atau diserang OPT seperti wereng. Cara melakukan klaimnya juga mudah," jelasnya.
Diharapkan, AUTP ke depan mampu memitigasi risiko usaha petani sehingga mereka bisa berdaya saing yang lebih baik. Syarat utamanya adalah petani dengan sukarela mau menjadi peserta AUTP.
"Sebab, setelah menjadi peserta AUTP, petani otomatis akan mendapat jaminan perlindungan terhadap risiko usaha tani. Dengan begitu, setelah mendapatkan klaim, petani bisa melakukan usaha taninya kembali," pungkas Ika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum