Helmy Yahya cerita soal kronologi pencabutan jabatannya sebagai Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Menurut pengakuannya, ia diberhentikan sementara atau dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI pada 4 Desember 2019.
"Saya kaget. Oleh karena itu tanggal 5 Desember saya melakukan perlawanan mengatakan SK (Surat Keputusan-red) itu tidak sah. Akhirnya dimediasi berjalan terus," ujar Helmy Yahya dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Baca Juga: Lawan Pemecatan, Helmy Yahya Cerita Kondisi TVRI Sebelum Menjabat
Ketika itu, Helmy Yahya sempat diminta untuk tidak berbicara ke media massa mengenai penonaktifannya dari jabatan Dirut LPP TVRI.
"Saya cuma mengirimkan surat konfirmasi bahwa saya masih jadi Dirut yang sah karena surat (penonaktifan-red) itu cacat hukum," katanya.
Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika memediasi. Beberapa instansi pun telah ditemui. "Kami datang ke DPR bukan datang kami bertemu dengan beberapa tokoh DPR. Kami ke BPK, kami juga menghadap ke Mensesneg dan perintahnya sama dan saya diminta untuk menyampaikan pembelaan, kami melakukan pembelaan serius," imbuhnya.
Pembelaan Helmy tak main-main. Helmy mengaku menjawab penonaktifannya dengan 27 halaman. Padahal, Dewas TVRI hanya membuat dua lembar surat penonaktifan Helmy Yahya.
"Lampiran enggak main-main nih 1.200 halaman, suratnya 27 halaman lampiran 1200 halaman. Sudah saya sampaikan 18 Desember saya jawab semua itu. Itu di media ada apa Helmy Yahya dipecat? Apa kesalahan dia. Saya jawab semua," ungkapnya.?
Helmy menegaskan, TVRI sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia memahami betul tidak boleh main-main karena diawasi BPK.
"Ya sudah 18 Desember saya menyampaikan itu didukung oleh direksi dan direksi mendukung surat ini, direksi tanda tangan mendukung surat ini," tuturnya.
Helmy Yahya mengungkapkan, kelima direksi mendukung pembelaan dirinya. "Karena catatan pemberhentian penonaktifan saya itu adalah catatan atas tindakan operasional yang sudah kami putuskan oleh tim kolegial," ungkapnya.
Helmy sempat optimistis pembelaannya akan diterima oleh Dewan Pengawas TVRI. "Kami membuatnya berhari-hari. Tapi ternyata, saya enggak tahu ada apa di balik ini." katanya.
Dia mengaku pernah dipanggul Dewas pada Kamis 16 Januari 2020 pukul 16.00 WIB. "Saya diberikan 'surat cinta' Dewan pengawas. Pemberitahuan pemberhentian, saya diberhentikan karena pembelaan saya ditolak," ungkapnya.
Helmy Yahya juga membeberkan alasan Dewas memberhentikannya dari jabatan Dirut LPP TVRI. "Pertama, saya dianggap tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI. Ternyata itu saja," ucapnya.
Dia mengatakan, semua stasiun televisi di dunia sangat menginginkan memiliki sebuah program lokomotif atau monster konten atau killer content yang membuat orang menonton televisi.
"TVRI karena kepercayaan orang karena jangkauan kami lima kali lipat dari stasiun televisi lain akhirnya kami mendapatkan kerja sama dengan Mola TV untuk menayangkan Liga Inggris, masya Allah. Saya pun enggak percaya. Di mana-mana orang bertanya, 'Pak Dirut ada Anggaran enggak, kok bisa dapat', saya cuma jawab ini rejeki anak saleh," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: