Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi: Penyelesaian Skandal Jiwasraya Butuh Waktu, Sampai Kapan?

        Jokowi: Penyelesaian Skandal Jiwasraya Butuh Waktu, Sampai Kapan? Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Presiden Jokowi meminta waktu untuk menyelesaikan kasus PT Asuransi Jiwasraya, berharap masyarakat memberi kesempatan kepada pemerintah.

        Ada dua langkah yang dilakukan pemerintah yaitu langkah organisasi dengan mengupayakan pengembalian dana nasabah. Di mana ditangani Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

        "Sakit sudah lama, jadi sembuhnya tidak sehari dua hari. Berikan waktu kepada OJK [Otoritas Jasa Keuangan], menteri BUMN [Badan Usaha Milik Negara], Menteri Keuangan untuk selesaikan ini. Tapi kita ngomong apa adanya membutuhkan waktu, tapi insya Allah selesai," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (17/1/2020).

        Baca Juga: OJK Dukung Proses Hukum Kasus Gagal Bayar Jiwasraya

        Selanjutnya langkah hukum, dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Setidaknya lima tersangka, sudah dilakukan penahanan oleh lembaga tersebut.

        Kegagalan pembayaran oleh Jiwasraya mengakibatkan kerugiaan yang ditaksir mencapai puluhan triliun. Jokowi tidak memberi tenggat waktu kapan harus tuntas. Yang penting, kata Jokowi, secara organisasi Jiwasraya bisa diselamatkan dan nasabah-nasabah tenang.

        "Nggak ada target saya selesai yang penting selesai. Terutama nasabah-nasabah rakyat kecil," lanjutnya.

        Secara umum, menurut dia, munculnya persoalan-persoalan pada lembaga asuransi harus menjadi perhatian. Menurutnya, sudah saatnya dilakukan reformasi. Perbaikan itu, kata Jokowi, baik dari sisi resiko manajemen hingga harus ada pengawasan yang baik.

        "Tapi butuh waktu, nggak mungkin setahun dua tahun, sisi permodalannya juga sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap perasuransian kita," katanya.

        Reformasi sektor asuransi itu, kata dia, bisa saja dengan revisi perundang-undangan yang mengaturnya. Karena umurnya sudah sejak 2012.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: