Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Dukung Proses Hukum Kasus Gagal Bayar Jiwasraya

OJK Dukung Proses Hukum Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung sepenuhnya proses hukum kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dan pendalaman oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Kepala Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Riswinandi mengungkapkan, pihaknya siap memberikan informasi yang dibutuhkan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: OJK Lantik 15 Pejabat Pemimpin Satuan Kerja

"Kita ketahui proses hukum di kejaksaan sedang berjalan dan BPK lakukan pendalaman terkait keuangan dan investasi di Jiwasraya. Kami di OJK siap dukung proses ini dan sediakan informasi lengkap untuk menghasilkan kesimpulan yang baik terkait perbaikan JS dan masyarakat harap bersabar," ujar Riswinandi di Jakarta, kemarin.

Dia juga mengapresiasi Kementerian BUMN selaku pemilik Jiwasraya karena bersedia bertanggung jawab dan menyelesaikan kasus gagal bayar ini. "Kita sudah dengan kementerian BUMN sebagai pemegang saham akan lakukan penyelesaian dan dikoordinasikan dengan OJK agar tidak menyimpang dengan ketentuan yang ada terkait pengusahaan indsutri keuangan asuransi," ucapnya.

Ada beberapa upaya Kementerian BUMN dalam menyelesaikan kasus gagal bayar ini. Misalnya, mencari investor baru untuk mendukung likuiditas perseroan.

"Kami dengar ada upaya undang strategic investor dan proses berjalan. Bahwa investor yang masuk ini adalah yang layak menjalankan sektor asuransi dan kita ada peran evaluasi agar investor yang masuk memang mengerti asuransi dan perlu diyakini pemegang saham yang baru ini bisa kembangkan asuransi sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.

Selain itu, Kementerian BUMN juga berencana untuk membentuk holding asuransi khususnya di asuransi BUMN. "Ini sedang di-follow up dan OJK juga partisipasi dalam penyususna PP-nya. Nanti ada proses alih saham, pembentukan holdingnya, dan bagaimana OJK bisa mengawasinya. Kami ikut melihat bagaimana pmebentukan holding ini agar tidak menyimpang."

Upaya selanjutnya yang dilakukan Kementerian BUMN ialah perbaikan internal di tubuh Jiwasraya. "Setelah ada investor masuk, holding, dan sumber pendanaan lain nanti kita duduk bareng agar pada saat masa transasisi berjalan perusahaan ini bisa beroperasi seusai ketentuan berlaku," tutup Riswinandi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: