Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai permintaan Anggota DPR dari PDIP, Adian Napitupulu, terhadap LPSK. Adian meminta LPSK agar melindungi tersangka suap pengurusan PAW, Harun Masiku.
Harun Masiku yang disangka KPK sebagai penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dianggap Adian hanyalah korban.
Baca Juga: KPK Bergerak Cek Informasi Harun Masiku Ada di Indonesia
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya tidak masalah dengan permintaan itu. Namun, Lili yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua LPSK meyakini bahwa LPSK nantinya akan berkoordinasi dengan tim KPK apabila Harun mengajukan perlindungan. Koordinasi tersebut akan diputuskan apakah Harun berhak mendapat perlindungan atau tidak.
"Semua orang sama punya hak minta perlindungan ke LPSK, tapi tentu LPSK akan koordinasi dengan lembaga penegak hukum meminta informasi apakah pemohon status sebagai apa, saksi kah, korban kah, tersangka kah, terdakwa kah, calon JC kah atau WB kah dan seterusnya. Dari informasi itu, kemudian LPSK mencari info lain apakah pendalaman dengan investigasi dan koordinasi," kata Lili belum lama ini.
Selanjutnya, ujar Lili, nantinya KPK akan memberikan penjelasan kepada LPSK. Dia juga mengatakan, lazimnya, LPSK tak serta merta menerima pengajuan.?
"Biasa surat KPK kepada LPSK. Biasanya keterangan akan disampaikan terkait status seseorang," imbuhnya.
Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, caleg PDIP, Harun Masiku masih buron sampai hari ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum