Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Bergerak Cek Informasi Harun Masiku Ada di Indonesia

KPK Bergerak Cek Informasi Harun Masiku Ada di Indonesia Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat orang tersangka yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti informasi yang menyebut caleg PDIP, Harun Masiku telah berada di Indonesia.

Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses PAW anggota DPR. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka Kamis, 9 Januari 2020 hingga saat ini Harun masih buron.

Baca Juga: PDIP Kekeuh Kalau Harun Itu Korban Bukan Tersangka

Ditjen Imigrasi mengatakan Harun telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT yang membekuk Wahyu dan sejumlah pihak lain pada Rabu, 8 Januari 2020. Namun, terdapat informasi yang menyebut harun telah berada di Tanah Air sejak Selasa, 7 Januari 2020.

"Mungkin Senin akan dibahas (soal informasi keberadaan Harun di Indonesia)," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar belum lama ini.

Kaburnya Harun dikatakan untuk menutup pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Termasuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Namun, Lili memastikan tim penyidik bakal terus melanjutkan kasus ini hingga tuntas dan terang benderang.

Lili optimistis dengan bukti-bukti yang dimiliki penyidik untuk menjerat Harun, Wahyu, serta Kader PDIP, Saeful dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelia tersebut. "Kan kasus terus berkembang dari hasil keterangan saksi-saksi. Tunggu sajalah kan belum berakhir penyidikannya," kata Lili.

Selain melengkapi berkas penyidikan empat orang tersangka, KPK, ungkap Lili, juga akan terus mengembangkan kasus itu. Apalagi, sejauh ini KPK telah mendeteksi siapa saja pihak lain yang diduga juga terlibat kasus tersebut. "Bisa diikuti hari-hari berikutnya KPK kan terbuka untuk itu," kata Lili. 

Hal senada sebelumnya dikatakan Plt Jubir KPK Ali Fikri. Ali memastikan tim penyidik bakal terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap proses PAW, meskipun, hingga saat ini, KPK belum juga berhasil menangkap Harun Masiku.

"Kita tetap bekerja menyelesaikan perkara itu," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri beberapa hari yang lalu.

Ali menyatakan, tim penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk mengusut dan mengembangkan kasus ini. Apalagi, tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti baru dari penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi beberapa waktu yang lalu. Bukti-bukti tersebut nantinya akan didalami melalui pemeriksaan para saksi dan tersangka.

"Bisa (dikembangkan). Kami yakin itu bisa dilakukan karena kami cukup mengantongi dari bukti permulaan, cukup itu. Bisa kami kembangkan lebih jauh ketika nanti saksi-saksi yang dihadirkan yang kemudian mengonfirmasi dokumen-dokumen itu. Kami yakin bisa selesai," ujarnya.

Di sisi lain, Ali Fikri memastikan KPK masih terus memburu Harun Masiku. Ali menyatakan, KPK terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait untuk melacak keberadaan Harun.

KPK juga mempertimbangkan informasi-informasi yang beredar yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 atau sehari sebelum OTT KPK dilancarkan.

"Kami terus berkoordinasi dan mencari keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku) dan berkoordinasi dengan polisi. Adapun informasi yang kami terima soal yang bersangkutan di dalam negeri, informasi itu sangat bermanfaat bagi kami dan tentunya kami pedoman keterangan imigrasi yang bersangkutan ada di luar negeri belum ada catatan yang bersangkutan kembali ke dalam negeri," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: